Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi

PT SUCOFINDO memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses Informasi Publik secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui alur permohonan yang terstruktur.

PERSYARATAN PELAYANAN INFORMASI Sebelum mengajukan permohonan, Pemohon Informasi wajib menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemohon Perorangan (Individu): Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan Identitas Diri berupa Fotokopi/Scan KTP.

  2. Pemohon Badan Hukum / Lembaga Publik / Ormas: Melampirkan Fotokopi/Scan Akta Pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham beserta identitas pengurus yang berwenang.

ALUR DAN TATA CARA PERMOHONAN (4 LANGKAH)

  • Langkah 1: Mempersiapkan Persyaratan Document

    Pemohon menyiapkan seluruh dokumen identitas pendukung yang dipersyaratkan.

  • Langkah 2: Mengisi Formulir Permohonan Informasi

    • Layanan Online: Mengisi formulir elektronik secara langsung melalui tautan [Formulir Permohonan Informasi Publik Online].

    • Layanan Offline: Mengunduh [Formulir Permohonan Informasi Publik Offline (PDF)], mengisinya, dan menyerahkannya langsung ke Meja Pelayanan PPID Kantor Pusat/Cabang PT SUCOFINDO atau mengirimkannya via email.

  • Langkah 3: Pemantauan (Monitoring) Proses Permohonan

    Pemohon dapat memantau status pemrosesan permohonan informasi secara berkala melalui menu [Ringkasan Laporan Permohonan Informasi Publik].

  • Langkah 4: Penerimaan Respon & Pengisian Survei Kepuasan

    Seluruh dokumen/informasi publik yang dimohonkan akan dikirimkan secara resmi melalui email pemohon. Setelah dokumen diterima, Pemohon diimbau untuk mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Pemberitahuan tertulis dan/atau penyerahan informasi publik diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara sah oleh PPID.

  2. PPID dapat memperpanjang waktu penyampaian informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja tambahan dengan memberikan pemberitahuan dan alasan tertulis kepada Pemohon.

BIAYA SERVICE & JAM OPERASIONAL

  • 💡 BIAYA LAYANAN: PT SUCOFINDO TIDAK MEMUNGUT BIAYA (GRATIS) dalam seluruh proses permohonan informasi publik. (Penggandaan atau perekaman dokumen fisik ditanggung oleh Pemohon).

  • 🕒 Jam Operasional: Senin – Jumat | Pukul 08.00 – 17.00 WIB

  • 📞 Telepon: 021 - 7983666

  • ✉️ Email Resmi: customer.service@sucofindo.co.id / humas@sucofindo.co.id

01M5795ZHTHWBFMFH8X2ZD2DPT
01M5795ZHTHWBFMFH8X2ZD2DPT

Dokumen Cara Permohonan Informasi Publik PPID PT SUCOFINDO (PERSERO)

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?