Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010, PT SUCOFINDO menyediakan sarana Layanan Informasi Publik ini sebagai wujud komitmen korporasi dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta membentuk perangkat pelayanan informasi publik yang terstruktur di lingkungan PT SUCOFINDO.

UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari Badan Publik. Sebagai Badan Publik, lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri—termasuk BUMN—berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi

VISI

Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna, cepat, berkualitas, dan akurat secara berkelanjutan.

MISI

  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG).

  2. Memberikan pelayanan informasi publik yang berstandar tinggi, cepat, tepat waktu, dan akurat.

  3. Menyediakan kemudahan serta aksesibilitas bagi publik dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan operasional perusahaan.

Definisi Resmi

  • Informasi: Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, serta pesan—baik berupa data, fakta, maupun penjelasannya—yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.

  • Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau Badan Publik lainnya sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Badan Publik: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik serta bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?