
Layanan Informasi Publik
Jenis Informasi
PT SUCOFINDO berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jenis informasi yang dikelola oleh PPID PT SUCOFINDO diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Informasi Berkala Informasi yang diperbarui dan disediakan secara rutin kepada publik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun:
Profil Korporasi: Informasi umum, sejarah, visi & misi, serta profil manajemen PT SUCOFINDO.
Laporan Tahunan (Annual Report): Laporan kinerja tahunan dan keberlanjutan perusahaan.
Struktur Organisasi: Bagan struktur organisasi korporasi beserta tugas dan fungsinya.
Tata Cara Permohonan Informasi: Prosedur dan panduan resmi bagi publik untuk memperoleh informasi publik.
2. Informasi Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum:
Informasi Keadaan Darurat & Keselamatan Operasional: Peringatan dini atau kejadian penting terkait operasional dan keselamatan kerja.
Informasi Penghargaan & Pencapaian Krusial: Pengumuman resmi terkait pencapaian strategis dan penghargaan korporat.
3. Informasi Setiap Saat Informasi yang telah dikuasai dan terdokumentasi, yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik kapan saja:
Profil Lengkap Perusahaan & Portofolio Layanan Jasa.
Laporan Kegiatan & Operasional Perusahaan.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG).
Prosedur Operasional Standar (SOP) & Kerangka Kebijakan Perusahaan.
4. Informasi Wajib Disediakan Khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008, PT SUCOFINDO menyediakan informasi publik BUMN yang mencakup:
Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta permodalan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
Profil lengkap Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang telah diaudit.
Hasil penilaian (rating) oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit, dan lembaga pemeringkat independen lainnya.
Pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) berbasis prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran (TARIF).
Informasi mengenai penggantian Kantor Akuntan Publik (KAP) / Akuntan Eksternal pengaudit perusahaan.
Informasi mengenai perubahan tahun fiskal perusahaan.
Informasi publik lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait BUMN/BUMD.

