Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Mekanisme Keberatan Informasi

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID PT SUCOFINDO (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan) dalam hal ditemukan alasan-alasan sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Keberatan:

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.

  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU KIP.

  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya atau tidak ditanggapi sama sekali.

  4. Permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai dengan yang diminta.

  5. Penyampaian informasi publik melebihi batas waktu yang ditentukan.

  6. Pengenaan biaya layanan yang tidak wajar atau melebihi ketentuan.

  7. Penyampaian informasi yang dinilai menyesatkan.

Ketentuan dan Prosedur Pengajuan:

  • Batas Waktu Pengajuan: Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau sejak diterimanya surat penolakan.

  • Pihak Penerima Keberatan: Keberatan ditujukan secara tertulis kepada Atasan PPID, yaitu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SUCOFINDO.

  • Waktu Tanggapan: Tanggapan resmi atas keberatan akan diberikan secara tertulis oleh Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diterima secara sah.

01M577JA8S5RHW1G8NTGM3V22K
01M577JA8S5RHW1G8NTGM3V22K

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?