
Layanan Informasi Publik
Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila proses pengajuan keberatan di internal PT SUCOFINDO tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
LANDASAN HUKUM
Keputusan Direksi PT SUCOFINDO (Persero) Nomor: 2/KD/2018 (Pasal 6): Mengatur tata cara pengajuan keberatan atas informasi wajib, informasi berkala, maupun pengenaan biaya yang tidak wajar kepada Atasan PPID (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 (Pasal 5): Mengatur prosedur dan syarat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
KONDISI PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Pasal 5, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
Ketidakpuasan atas Tanggapan: Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID PT SUCOFINDO; atau
Tidak Ada Tanggapan: Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara sah.
PROSEDUR DAN BATAS WAKTU
Batas Waktu Pengajuan: Permohonan penyelesaian sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan Atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja tanggapan keberatan.
Proses Penyelesaian: Komisi Informasi akan melakukan proses Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.

