Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Struktur Organisasi PPID

STRUKTUR ORGANISASI PPID PT SUCOFINDO (PERSERO)

Dalam rangka menjalankan pelayanan keterbukaan informasi publik secara profesional, efektif, dan efisien, susunan pengelola PPID PT SUCOFINDO ditetapkan berdasarkan hirarki kepemimpinan korporasi sebagai berikut:

  • Pelindung: Direktur Utama PT SUCOFINDO

  • Atasan PPID: Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan (Kadiv. Corporate Secretary)

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Kepala Bagian Komunikasi Korporat (Kabag. Corporate Communication)

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Sesuai Peraturan Keterbukaan Informasi Publik, PPID PT SUCOFINDO memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan korporasi.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.

  4. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala untuk diakses oleh masyarakat.

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?