Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT SUCOFINDO (PERSERO) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Penyediaan landasan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam mengakses Informasi Publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?