
Layanan Informasi Publik
Maklumat
Didasari oleh semangat Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT SUCOFINDO menyatakan berkomitmen penuh untuk:
Memberikan Pelayanan Prima: Menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berkualitas, dan akurat.
Menjamin Kemudahan Akses: Memfasilitasi aksesibilitas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik terkait operasional dan layanan korporasi secara transparan.
Menyajikan Informasi: Menyampaikan informasi publik yang benar, sah, akuntabel, serta tidak menyesatkan.
Merespon Secara Responsif: Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi serta pengajuan keberatan secara profesional, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik resmi.
Menjaga Kerahasiaan Informasi yang Dikecualikan: Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepentingan publik dan ketahanan korporasi.


