Sucofindo Logo
ppid-sucofindo-top-tic-company-in-indonesia

Layanan Informasi Publik

Maklumat

Didasari oleh semangat Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT SUCOFINDO menyatakan berkomitmen penuh untuk:

  1. Memberikan Pelayanan Prima: Menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berkualitas, dan akurat.

  2. Menjamin Kemudahan Akses: Memfasilitasi aksesibilitas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik terkait operasional dan layanan korporasi secara transparan.

  3. Menyajikan Informasi: Menyampaikan informasi publik yang benar, sah, akuntabel, serta tidak menyesatkan.

  4. Merespon Secara Responsif: Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi serta pengajuan keberatan secara profesional, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik resmi.

  5. Menjaga Kerahasiaan Informasi yang Dikecualikan: Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepentingan publik dan ketahanan korporasi.

01M576KWQJYS5BF9P5BZ17PV0H
01M576KWQJYS5BF9P5BZ17PV0H

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?

Tertarik Dengan Layanan Sertifikasi Kami?