Ruang Lingkup ISO 9001
ISO 9001:2015 adalah standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 klausul ISO 9001:2015:
Rujukan Normatif
Istilah dan Definisi
Konteks Organisasi
Kepemimpinan
Perencanaan
Pendukung
Operasional
Evaluasi Kinerja
Perbaikan.
Manfaat ISO 9001
Fokus pada pencapaian hasil yang direncanakan
Fleksibilitas untuk informasi terdokumentasi
Meningkatnya pengendalian risiko
Pengendalian proses yang lebih baik menuju hasil yang lebih baik
Peningkatan kepuasan dan kepercayaan pelanggan
Retensi dan loyalitas pelanggan
Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global
Kredibilitas yang lebih besar
Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten.
Pelaksanaan Pekerjaan
Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi
Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat gap analisis dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap ISO 9001:2015
Audit sertifikasi dilakukan dalam dua
Tahap 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit;
Tahap 2 : Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu;
Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO — ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan (corective action, CA) terhadap hasil temuan audit
Audit pengawasan akan dilakukan oleh SUCOFINDO — ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi
Audit sertifikasi-ulang : setelah 3 tahun SUCOFINDO — ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.
No | Deskripsi sektor ekonomi | No | Deskripsi sektor ekonomi | No | Deskripsi sektor ekonomi |
|---|---|---|---|---|---|
1 | Pertanian, kehutanan dan perikanan | 14 | Karet dan produk plastik | 27 | Pasokan Air |
2 | Pertambangan dan penggalian | 15 | Produk mineral non-logam | 28 | Konstruksi |
3 | Produk makanan, minuman dan tembakau | 16 | Beton, semen, kapur, plester , dll | 29 | Perdagangan grosir dan eceran; Perbaikan kendaraan bermotor, sepeda motor dan barang pribadi dan barang rumah tangga |
4 | Tekstil dan produk tekstil | 17 | Logam dasar dan produk pabrikasi logam | 30 | Hotel dan restoran |
5 | Kulit dan produk kulit | 18 | Mesin dan peralatan | 31 | Transportasi, pergudangan dan komunikasi |
6 | Kayu dan produk kayu | 19 | Peralatan listrik dan optik | 32 | Intermediasi keuangan; real estate; persewaan |
7 | Pulp, kertas dan produk kertas | 20 | Pembuatan kapal | 33 | Teknologi informasi |
8 | Perusahaan penerbitan* | 21 | Aerospace* | 34 | Jasa Engineering |
9 | Perusahaan Percetakan | 22 | Alat angkutan lainnya | 35 | Jasa lainnya |
10 | Pembuatan kokas dan produk minyak olahan | 23 | Manufaktur yang belum diklasifikasikan di tempat lain | 36 | Administrasi publik |
11 | Bahan bakar nuklir | 24 | Daur ulang | 37 | Pendidikan |
12 | Bahan kimia, produk kimia dan serat | 25 | Pasokan listrik | 38 | Kesehatan dan pekerjaan sosial |
13 | Farmasi | 26 | Pasokan Gas | 39 | Pelayanan social lainnya |
*untuk no. 8 dan no. 21 belum terakreditasi



