Sucofindo Logo

ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu

executive-analyzes-business-data-in-office-2026-09-21-10-18-49-utc

Ruang Lingkup ISO 9001

ISO 9001:2015 adalah standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 klausul ISO 9001:2015:

  • Rujukan Normatif

  • Istilah dan Definisi

  • Konteks Organisasi

  • Kepemimpinan

  • Perencanaan

  • Pendukung

  • Operasional

  • Evaluasi Kinerja

  • Perbaikan.

Manfaat ISO 9001 

  • Fokus pada pencapaian hasil yang direncanakan

  • Fleksibilitas untuk informasi terdokumentasi

  • Meningkatnya pengendalian risiko

  • Pengendalian proses yang lebih baik menuju hasil yang lebih baik

  • Peningkatan kepuasan dan kepercayaan pelanggan

  • Retensi dan loyalitas pelanggan

  • Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global

  • Kredibilitas yang lebih besar

  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan

  • Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten.

Pelaksanaan Pekerjaan 

  1. Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi

  2. Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat gap analisis dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap ISO 9001:2015

  3. Audit sertifikasi dilakukan dalam dua

    1. Tahap 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit;

    2. Tahap 2 : Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu;

  4. Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO — ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan (corective action, CA) terhadap hasil temuan audit

  5. Audit pengawasan akan dilakukan oleh SUCOFINDO — ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi

  6. Audit sertifikasi-ulang : setelah 3 tahun SUCOFINDO — ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.

No

Deskripsi sektor ekonomi
Description of the economic sector

No

Deskripsi sektor ekonomi
Description of the economic sector

No

Deskripsi sektor ekonomi
Description of the economic sector

1

Pertanian, kehutanan dan perikanan

14

Karet dan produk plastik

27

Pasokan Air

2

Pertambangan dan penggalian

15

Produk mineral non-logam

28

Konstruksi

3

Produk makanan, minuman dan tembakau

16

Beton, semen, kapur, plester , dll

29

Perdagangan grosir dan eceran; Perbaikan kendaraan bermotor, sepeda motor dan barang pribadi dan barang rumah tangga

4

Tekstil dan produk tekstil

17

Logam dasar dan produk pabrikasi logam

30

Hotel dan restoran

5

Kulit dan produk kulit

18

Mesin dan peralatan

31

Transportasi, pergudangan dan komunikasi

6

Kayu dan produk kayu

19

Peralatan listrik dan optik

32

Intermediasi keuangan; real estate; persewaan

7

Pulp, kertas dan produk kertas

20

Pembuatan kapal

33

Teknologi informasi

8

Perusahaan penerbitan*

21

Aerospace*

34

Jasa Engineering

9

Perusahaan Percetakan

22

Alat angkutan lainnya

35

Jasa lainnya

10

Pembuatan kokas dan produk minyak olahan

23

Manufaktur yang belum diklasifikasikan di tempat lain

36

Administrasi publik

11

Bahan bakar nuklir

24

Daur ulang

37

Pendidikan

12

Bahan kimia, produk kimia dan serat

25

Pasokan listrik

38

Kesehatan dan pekerjaan sosial

13

Farmasi

26

Pasokan Gas

39

Pelayanan social lainnya

*untuk no. 8 dan no. 21 belum terakreditasi