Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah sistem manajemen yang mengatur mengenai pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batu bara serta sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pada pengolahan dan atau pemurnian.
Sertifikat SMKP PT SUCOFINDO berlaku berlaku 3 tahun, dan audit pengawasan dapat dilakukan tiap tahun. Re-sertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Ruang Lingkup Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Untuk memperoleh sertifikasi SMKP, terdapat sejumlah langkah yang perlu perusahaan jalani. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:
Pengajuan Aplikasi
Pengajuan aplikasi dengan mengisi formulir dari PT SUCOFINDO.
Tinjauan Awal Dokumen (Stage I)
Memastikan kelengkapan awal dokumen yang diperlukan.
Proses Audit Eksternal (Stage II)
Audit eksternal dilakukan di lokasi organisasi melalui tinjauan dokumen dan lapangan. Penilaian berupa persentase.
Pelaporan Audit
Eksternal Pembuatan laporan audit eksternal serta penyampaian ke Organisasi, KAIT, dan Dinas teknis terkait.
Penerbitan Sertifikat
Penerbitan sertifikat oleh PT SUCOFINDO dengan nomor registrasi dari KAIT
Dokumen awal yang diperlukan antara lain:
Daftar Induk Dokumen
Data riwayat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tambang
Profit Perusahaan
Kebijakan SMKP Tujuan, Sasaran & Program SMKP Identifikasi Bahaya K3 & KO
Identifikasi & Evaluasi Pemenuhan
Peraturan Perundangan
Pedoman SMKP
Laporan Audit Internal
Hasil Tinjauan Manajemen



